Mahasiswa Bisa Minta Keringanan UKT Dengan Mengajukan Perubahan Data Ekonomi

Pandemi Covid-19 saat ini banyak mempengaruhi banyak sektor kehidupan, terutama sektor perekonomian. Semua kalangan masyarakat merasakan dampak dari pandemi Covid-19 ini, tak terkecuali bagi mahasiswa yang masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi masing-masing. Berdasarkan hal tersebut, pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) melalui Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho mengatakan, bahwa mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa. Kebijakan tersebut akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan PTN dengan beberapa opsi, yaitu pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.

Ketentuan mengenai keringanan UKT tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis dalam diaran pers MRPTNI, diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pada pasal 5 permenristekdikti tersebut dijelaskan bahwa pimpinan PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat :

  1. Ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya ; dan/atau
  2. Perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Sedangkan pada pasal 6 permenristekdikti tersebut dijelaskan bahwa perguruan tinggi dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain, selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.

Pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan pemberlakuan UKT tersebut menurut Jamal Wiwoho (5/5/2020), diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi negeri dan diharapkan kebijakan tersebut tidak mengganggu operasional penyelenggaraan ataupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.

Untuk mendapatkan keringanan UKT, alurnya yaitu mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan kepada dekan terlebih dahulu. Selanjutnya dekan akan membawa permohonan tersebut untuk dirundingkan bersama para pimpinan kampus. Permohonan tersebut haru disertai dengan bukti atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia. Keputusan bentuk keringanan UKT antara mahasiswa satu dengan lainnya akan berbeda. (Kemdikbud, 2020)